简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Istri Polisi Ditahan, Korban Rugi Rp2,4 M
Ikhtisar:Penyidik Satreskrim Polres Kediri menahan YM (32), istri seorang anggota kepolisian, sebagai tersangka dugaan tindak pidana terkait investasi berkedok modal kerja di Kecamatan Kandat, Kediri. Tiga korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,465 miliar, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Kediri menahan YM (32), perempuan yang disebut sebagai istri seorang anggota kepolisian, dalam perkara dugaan tindak pidana terkait investasi berkedok modal kerja.
Penahanan dilakukan setelah YM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Kediri pada Selasa (18/08/2026), dengan tiga korban yang didampingi kuasa hukum mengalami total kerugian sekitar Rp2,465 miliar.
Kasus ini mencuat di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan berkaitan dengan dugaan arisan online serta investasi berkedok modal kerja.
Kuasa hukum korban menegaskan laporan yang diajukan ke polisi berfokus pada dugaan tindak pidana dengan modus investasi atau modal kerja, bukan arisan.
Kronologi penahanan
YM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2026.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai pada Selasa 18 Agustus 2026, penyidik langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rincian kerugian tiga korban
Kuasa hukum korban, Suwandi, mendampingi tiga klien yang membuat laporan terkait dugaan tindak pidana dalam investasi modal kerja.
Korban berinisial TA mengalami kerugian terbesar sekitar Rp1,9 miliar, disusul NF sekitar Rp325 juta dan MY sekitar Rp240 juta.
Modus dan sinyal risiko
Kasus ini berkaitan dengan dugaan arisan online serta investasi berkedok modal kerja yang mencuat di Kecamatan Kandat.
Kuasa hukum korban menegaskan laporan yang diajukan ke polisi berfokus pada dugaan tindak pidana dengan modus investasi atau modal kerja, bukan arisan.
Proses hukum dan jaminan Kapolres
Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif memastikan perkara diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa perlakuan khusus, meski tersangka disebut sebagai istri anggota polisi.
Ia menegaskan tidak ada istilah tebang pilih; anggota kepolisian yang terbukti salah tetap diproses.
Kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan keterlibatan TF, suami YM, kepada Paminal Polres Kediri, dan laporan itu kini ditangani Paminal Propam Polda Jatim.
YM dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










