简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Nama broker lokal PT Monex Investindo Futures (MIFX) terdengar dalam persidangan perkara penipuan investasi bodong yang melibatkan nama pendiri PT Dana Oil Konsorsium (DOK), I Nyoman Tri Dana Yasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali
Kamis kemarin, 21-Maret-2024, bergulir sidang di PN Denpasar, Bali untuk perkara penipuan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Nilai kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 Milyar.
Saat itu muncul nama 5 orang terdakwa dengan inisial INAS, IPEYA, IPSOA, IWBA dan RKP yang menunjuk tim Gendo Law Office sebagai kuasa hukum dalam persidangan tersebut.
Tim kuasa hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 terdakwa dengan alasan beserta kronologis berikut ini:
· Konsep atau ide trading dan penjamin tidak ada risiko adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (INTDY) alias Mang Tri.
· Kegiatan usaha perdagangan untuk instrumen komoditi West Texas Intermediate (WTI) yang sudah dijalankan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa melalui akunnya di PT Monex Investindo Futures.
· Saat presentasi, Mang Tri memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang.
· INTDY menegaskan, apabila bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan sepuluh juta rupiah, dan naik menjadi seratus juta rupiah, serta modal bisa ditarik kapanpun.
· Dikemudian hari, Mang Tri seorang diri telah menikmati keuntungan dari transaksinya mendapatkan total bonus senilai sekitar Rp 4 Milyar dari PT Monex Investindo Futures, belum lagi ditambah komisi jumlah per lot perdagangan.
Kuasa hukum menyampaikan lantaran iming – iming janji dari I Nyoman Tri Dana Yasa tersebut, maka ke-5 orang terdakwa beserta sanak keluarganya menjadi investor sejak bulan Januari 2020.
Para terdakwa tidak mengetahui adanya risiko tinggi dalam trading tersebut. Apabila mengetahui, mereka tidak akan mau berinvestasi, apalagi mengajak turut serta keluarganya.
Oleh karena itu, penasehat hukum meminta Majelis Hakim agar melepaskan ke-5 terdakwa dari tahanan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para terdakwa.
Tim WikiFX Indonesia telah melakukan pengecekan langsung ke portal situs web Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam proses penelusuran dan pengamatan, menemukan berbagai data penting yang terkait dengan topik utama artikel ini, sebagai berikut;
• Tanggal Pendaftaran: Senin, 19 Feb. 2024
• Klasifikasi Perkara: Penipuan
• Nomor Perkara: 171/Pid.B/2024/PN Dps
• Tanggal Surat Pelimpahan: Selasa, 13 Feb. 2024
• Nomor Surat Pelimpahan: 536/N.1.10/Eoh.2/02/2024
• Penuntut Umum: I Dewa Gede Anom Rai, SH., MH.
• Terdakwa: I NYOMAN TRI DANA YASA
Beberapa kutipan keterangan untuk uraian barang bukti:
• 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir screenshot chat yang menerangkan yang dibagi oleh I NYOMAN TRI DANA YASA adalah keuntungan dagang dari hasil trading bukan dana investor
• 4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir screenshot chat yang menerangkan I NYOMAN TRI DANA YASA menyatakan konsep trading yang dia rancang 0% risiko
• 3 (tiga) lembar foto copy yang dilegalisir screenshot chat yang menerangkan I NYOMAN TRI DANA YASA sengaja membuat dana investor loss
• 2 (dua) lembar foto copy yang dilegalisir screenshot chat yang menerangkan I NYOMAN TRI DANA YASA bersedia bertanggungjawab sendiri atas lossnya dana investor
• 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Formulir untuk membuka Akun Trading di PT. MONEX INVESTINDO FUTURES
• 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir screenshot akun trading monex nomor 84580484 yang merupakan akun trading pribadi milik I NYOMAN TRI DANA YASA
• 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir screenshot akun trading monex nomor 84550135 yang merupakan akun trading pribadi milik I NYOMAN TRI DANA YASA
Dakwaan:
Pertama: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
atau
Kedua: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Broker forex MIFX merupakan merek dari PT Monex Investindo Futures, salah satu perusahaan pialang berjangka resmi di Indonesia yang telah eksis sejak tahun 2000.
Berikut referensi keanggotaan dan lisensi platform MIFX di yurisdiksi Republik Indonesia:
· BAPPEBTI: 178/BAPPEBTI/SI/I/2003
· BBJ: No. SPAB-044/BBJ/03/02
· ICDX: No. 010/SPKB/ICDX/Dir/III/2010
· KBI: No. 14/AK-KBI/III/2003
· ICH: 003/SPKK/ICH-MIF/VII/2017
Domisili resmi MIFX berkantor pusat di Sahid Sudirman Center Lt. 17 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat, 10220. PT. Monex Investindo Futures menyediakan layanan perdagangan forex dan komoditi bagi trader dan investor.
Saat ini terdeteksi adanya 9 keluhan pelaporan dalam kolom Paparan serta 24 komentar bervariasi pada Ulasan Pengguna pada halaman broker MIFX di platform WikiFX.
Ketik: mifx, pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!
Salah satu petinggi di Otkritie Broker LTD yang teregulasi di yurisdiksi Siprus, masih terancam pelarangan oleh pihak CySEC. Hal ini lantaran adanya indikasi kuat keterkaitan sang petinggi tersebut dengan institusi Rusia, yang negaranya sedang dalam kondisi perang dengan Ukraina.
Di sepanjang tahun 2024 ini, Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat investasi bodong, di mana penipuan investasi menyebar luas dan merugikan banyak masyarakat. Berikut adalah sejumlah kasus penipuan investasi di Indonesia, pelajari modusnya dan hindari jebakan-jebakan dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan nilai hasil lelang pada aset sitaan yang terkait dengan kasus investasi robot bodong Evotrade, yang pernah menimbulkan kegemparan hebat di kalangan masyarakat/trader/investor Indonesia.
GO MARKETS
FBS
ATFX
FOREX.com
VT Markets
FP Markets
GO MARKETS
FBS
ATFX
FOREX.com
VT Markets
FP Markets
GO MARKETS
FBS
ATFX
FOREX.com
VT Markets
FP Markets
GO MARKETS
FBS
ATFX
FOREX.com
VT Markets
FP Markets