简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
OJK: Literasi Naik, tapi Godaan Imbal Hasil Tetap Jerat
Ikhtisar:OJK mengumumkan hasil SNLIK 2026: literasi keuangan naik ke 69,57 persen dan inklusi ke 93,61 persen. Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi memperingatkan bahwa korban investasi ilegal sering kali memahami batas imbal hasil wajar tetapi terdorong keserakahan. Satgas PASTI menghentikan 953 entitas ilegal pada kuartal I-2026, sementara IASC memblokir dana korban Rp585,4 miliar.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 69,57 persen, naik 2,93 poin dari 66,64 persen pada tahun sebelumnya.
Inklusi keuangan juga meningkat menjadi 93,61 persen dari 92,74 persen. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa masyarakat masih dibayangi ancaman investasi ilegal meskipun tingkat literasi terus tumbuh.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menyoroti paradoks yang mengejutkan: korban tidak selalu berasal dari kalangan yang tidak berpendidikan atau buta literasi keuangan.
Ketika Keserakahan Mengalahkan Pengetahuan
Friderica mengungkapkan bahwa korban investasi ilegal sering kali mengerti batasan imbal hasil yang wajar, namun tetap tergiur tawaran yang tidak masuk akal.
Ia menyatakan korban tidak selalu merupakan orang yang tidak memahami investasi legal dan logis, melainkan didorong oleh sifat serakah. “Tapi karena terdorong keserakahan, mereka langsung menjadi korban investasi,” ujarnya.
OJK juga mencatat bahwa pemilik produk keuangan berizin pun tetap rentan menjadi sasaran modus yang merugikan.
Ciri-Ciri Investasi Ilegal Menurut OJK
OJK mengidentifikasi tiga ciri utama investasi ilegal. Pertama, entitas tanpa izin sama sekali. Kedua, perusahaan berizin tetapi beroperasi tidak sesuai izinnya.
Ketiga, perusahaan yang masih mengurus izin namun sudah beroperasi sebelum resmi mengantongi izin.
953 Entitas Ilegal Dihentikan dalam Tiga Bulan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal.
IASC menerima 515.345 laporan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Total dana korban yang diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar telah dikembalikan melalui rekening pada 19 bank.
Sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah diblokir.
Lima Modus yang Paling Banyak Dilaporkan
Satgas PASTI mencatat lima modus utama: jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin, penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap, money game, dan perdagangan aset kripto ilegal.
Media sosial, grup percakapan, dan pesan pribadi menjadi sarana utama penyebarannya.
Melindungi Diri dari Jerat Investasi Ilegal
Masyarakat dapat memeriksa status perizinan entitas keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum menempatkan dana. Tawaran imbal hasil tetap jauh di atas kewajaran pasar patut dicurigai.
Permintaan dana tambahan serta kesulitan penarikan dana merupakan tanda peringatan yang tidak boleh diabaikan. Ketiadaan nama entitas dalam daftar peringatan regulator tidak serta-merta menjamin keamanannya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










