Hukuman US$ 63 Juta Untuk 12 Perusahaan Termasuk Platform Broker Forex
Lembaga SEC menerbitkan siaran pers resmi mengenai denda senilai total US$ 63 Juta (setara sekitar Rp 1 Triliun) sebagai hukuman pelanggaran yang dilakukan oleh 12 perusahaan layanan keuangan, termasuk 3 entitas broker, yang salah satunya telah bermasalah di Indonesia.



















