简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Sindikat investasi forex adalah kelompok terorganisir yang terlibat dalam penipuan forex, di mana mereka bekerja sama untuk menjalankan skema investasi palsu dengan tujuan menipu investor. Baru-baru ini wanita asal Indonesia, ditipu oleh sindikat investasi forex berbasis di Labuan dengan kerugian mencapai Rp14 miliar. Bagaimana perkembangan kasusnya? Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Sindikat investasi forex adalah kelompok terorganisir yang terlibat dalam penipuan forex, di mana mereka bekerja sama untuk menjalankan skema investasi palsu dengan tujuan menipu investor. Sindikat ini biasanya terdiri dari beberapa individu atau organisasi yang beroperasi dalam jaringan global, sering kali melibatkan beberapa negara. Mereka menggunakan berbagai metode untuk menarik investor, seperti menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, memalsukan data lisensi, dan menggunakan strategi manipulasi pasar.
Ciri-ciri utama dari sindikat investasi forex termasuk:
1. Operasi Terstruktur: Sindikat ini bekerja dengan sistem yang terorganisir dan sering kali menggunakan saluran yang berbeda, seperti media sosial, situs web palsu, atau perantara untuk menarik investor.
2. Penggunaan Broker Fiktif atau Tidak Teregulasi: Mereka sering menggunakan nama broker atau perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki regulasi yang jelas. Beberapa juga memalsukan identitas perusahaan atau broker yang sah untuk menarik korban.
3. Modus Penipuan Berlapis: Sindikat ini sering kali menciptakan skema yang rumit untuk menyembunyikan operasi mereka, misalnya dengan menawarkan berbagai jenis investasi forex, trading otomatis, atau investasi berbasis robot forex yang palsu.
4. Target Internasional: Sindikat ini biasanya beroperasi secara internasional, menjangkau investor dari berbagai negara. Mereka sering kali memanfaatkan kurangnya regulasi di beberapa negara untuk beroperasi dengan lebih bebas.
Sindikat investasi forex menjadi masalah besar di berbagai negara karena mereka sulit dilacak dan biasanya memiliki jaringan global yang terkoordinasi dengan baik. Para korban sering kali kehilangan jumlah uang yang signifikan sebelum menyadari bahwa mereka telah ditipu. Kasus sindikat semacam ini sering kali menjadi fokus penyelidikan oleh otoritas keuangan dan penegak hukum internasional.
Penipuan investasi forex kembali menjadi perhatian setelah seorang wanita asal Indonesia mengalami kerugian besar. Korban, yang dikenal sebagai Suzy, kehilangan lebih dari RM4 juta atau senilai Rp14 miliar setelah terlibat dalam skema investasi yang ternyata adalah penipuan. Kasus ini merupakan bagian dari penipuan lintas negara yang dilakukan oleh sindikat investasi forex dan melibatkan puluhan korban serta jumlah kerugian yang mencapai puluhan juta Ringgit Malaysia.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Suzy, yang berusia 53 tahun, dikenalkan kepada skema investasi forex oleh seorang kenalan sesama warga Indonesia. Saat itu, investasi tersebut tampak meyakinkan, apalagi karena kenalan Suzy mengklaim sebagai salah satu pemilik dari perusahaan tersebut, yang berbasis di Labuan, Malaysia. Iming-iming keuntungan tinggi menarik Suzy untuk berinvestasi dalam jumlah besar, yakni 1,3 juta dolar Singapura, setara dengan sekitar RM4,2 juta atau senilai Rp14 miliar lebih.
Pada awalnya, investasi ini memberikan hasil yang positif. Pada tahun 2021 dan 2022, Suzy menerima dividen sebesar 20%, sesuai dengan janji yang diberikan oleh perusahaan. Namun, masalah mulai muncul ketika perusahaan mulai menunda pembayaran dividen di akhir 2022. Pihak perusahaan berdalih bahwa lisensi mereka telah ditangguhkan oleh pemerintah, yang menyebabkan mereka tidak bisa memproses pembayaran lebih lanjut.
Upaya Suzy untuk menarik dananya tidak berhasil, dan situasi ini terus memburuk hingga akhirnya dia menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Suzy tidak sendiri dalam tragedi ini; tercatat ada lebih dari 69 korban lain dari Indonesia, Singapura, dan Brunei yang turut terlibat dalam investasi ini, dengan total kerugian yang mencapai RM40 juta atau senilai lebih dari Rp143 miliar.
Perusahaan investasi forex yang disebutkan dalam kasus ini berbasis di Labuan, Malaysia. Namun, hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai nama broker spesifik yang digunakan oleh para pelaku penipuan. Perusahaan tersebut, yang awalnya terlihat sah dengan memberikan dividen pada tahun-tahun pertama, ternyata menggunakan taktik umum dalam penipuan Ponzi. Mereka memanfaatkan dana dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya, sehingga memberikan ilusi bahwa investasi mereka menghasilkan profit yang tinggi dan stabil.
Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut apakah perusahaan ini benar-benar memiliki lisensi dari regulator keuangan di Labuan atau jika mereka telah beroperasi secara ilegal sejak awal. Fakta bahwa perusahaan ini beroperasi di beberapa negara menambah kompleksitas kasus ini, karena melibatkan yurisdiksi hukum yang berbeda.
Kasus penipuan ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang di Malaysia dan negara-negara terkait. Ada dugaan bahwa penipuan ini merupakan bagian dari jaringan lebih besar yang melibatkan lebih dari 500 korban, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai RM100 juta atau lebih dari Rp350 miliar. Investigasi internasional sedang dilakukan untuk menelusuri jejak dana yang hilang dan mengidentifikasi para pelaku di balik skema ini.
Para korban, termasuk Suzy, kini berharap agar ada keadilan dan pengembalian dana mereka. Namun, proses ini mungkin memakan waktu panjang mengingat skala kerugian dan jumlah korban yang tersebar di beberapa negara. Banyak dari korban yang telah melaporkan kasus ini kepada otoritas keuangan di negara masing-masing, namun pengembalian dana sering kali sulit dilakukan dalam kasus penipuan internasional yang melibatkan banyak yurisdiksi.
Labuan, Malaysia, dikenal sebagai pusat finansial lepas pantai yang sering digunakan oleh berbagai broker forex untuk menjalankan operasinya. Meski banyak perusahaan yang beroperasi di Labuan terdaftar secara resmi, ada beberapa broker yang terbukti terlibat dalam skema penipuan (scam). Berikut adalah beberapa broker berbasis di Labuan yang terbukti terlibat dalam aktivitas penipuan:
1. FX United
FX United adalah salah satu broker yang berbasis di Labuan yang telah terlibat dalam skandal penipuan besar. Perusahaan ini menawarkan janji pengembalian keuntungan yang tinggi melalui program trading forex, namun pada kenyataannya, mereka menjalankan skema Ponzi. FX United berhasil menarik ribuan investor dari Malaysia dan Indonesia, hingga akhirnya pada tahun 2016, otoritas keuangan di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM), mengeluarkan peringatan kepada publik untuk berhati-hati terhadap perusahaan tersebut. Penipuan ini mengakibatkan kerugian jutaan dolar bagi investor.
2. MaximusFX
MaximusFX, sebuah broker yang juga terdaftar di Labuan, diduga terlibat dalam aktivitas penipuan di berbagai negara. Broker ini menerima keluhan dari para klien terkait sulitnya melakukan penarikan dana dan ketidaksesuaian antara hasil trading yang dijanjikan dan yang diterima oleh investor. MaximusFX telah beberapa kali masuk dalam daftar hitam berbagai regulator keuangan internasional, termasuk FCA Inggris, karena kegagalan untuk mematuhi standar regulasi yang berlaku.
Capital Markets merupakan broker yang berbasis di Labuan yang terlibat dalam penipuan melalui produk forex dan opsi biner. Banyak investor melaporkan bahwa mereka mengalami kerugian besar setelah berinvestasi melalui broker ini, terutama karena praktik manipulasi trading dan platform yang tidak transparan. Capital Markets akhirnya masuk dalam daftar hitam beberapa otoritas keuangan internasional, dan operasinya dihentikan setelah banyak keluhan dari investor di seluruh dunia.
Kasus-kasus penipuan yang melibatkan broker forex berbasis di Labuan menunjukkan perlunya kewaspadaan yang lebih tinggi dalam memilih broker untuk berinvestasi. Meskipun banyak broker di Labuan yang teregulasi dan sah, ada juga broker yang memanfaatkan status lepas pantai mereka untuk menjalankan penipuan. Investor harus selalu memastikan bahwa broker yang mereka pilih memiliki regulasi yang jelas dan memeriksa reputasi broker tersebut sebelum berinvestasi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.