简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Penggerebekan broker forex adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas penegak hukum atau otoritas regulasi untuk menghentikan operasi broker forex yang diduga melanggar hukum. Kelanjutan kasus penggerebekan OctaFX, bagaimana nasib para pengguna broker ini dan klarifikasi seperti apa dari OctaFX atas kasus ini?
Penggerebekan broker forex adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas penegak hukum atau otoritas regulasi untuk menghentikan operasi broker forex yang diduga melanggar hukum.
Penggerebekan ini biasanya melibatkan pemeriksaan mendadak ke kantor broker, penyitaan dokumen dan aset, serta penahanan individu yang terlibat dalam operasi tersebut. Tujuan utama penggerebekan ini adalah untuk melindungi investor dan memastikan bahwa broker forex beroperasi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Penggerebekan broker forex adalah langkah penting untuk menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi nasabah dari praktik bisnis yang tidak etis atau ilegal.
Belum lama ini, Direktorat Penegakan Hukum India (ED) telah menggeledah berbagai lokasi kantor OctaFX di negara tersebut dan menyita INR 804,3 juta (lebih dari US$9,6 juta) atau senilai Rp155 miliar, dilansir dari India Today. Diketahui, kantor broker di negara tersebut juga digerebek awal tahun ini.
Laporan tersebut lebih lanjut menguraikan bahwa ED menggeledah ruang kantor yang terletak di kota Mumbai, Kolkata, Delhi, dan Gurgaon berdasarkan undang-undang anti pencucian uang setempat.
Pihak berwenang India selanjutnya menghubungkan manajemen operasi lokal OctaFX dengan pemilik entitas grup perusahaan di Rusia, Spanyol, Georgia, dan Dubai. Platform tersebut dituduh mempekerjakan beberapa warga negara India di luar negeri untuk mengoperasikan platformnya, dan pihak berwenang kini bergerak untuk menanyai mereka, Hindustan Times melaporkan.
Masalah OctaFX di negara ini dimulai ketika beberapa orang mengajukan pengaduan ke polisi di kota Pune terhadap platform tersebut atas dugaan kecurangan dengan janji keuntungan yang tinggi.
“Kami tidak pernah menjanjikan bahwa trading dengan OctaFX akan memberikan keuntungan yang cepat dan besar,” kata OctaFX. “Sebaliknya, kami secara konsisten menggarisbawahi bahwa perdagangan Forex memerlukan pendekatan yang berpengetahuan dan sadar, yang kami bantu kembangkan melalui materi pendidikan yang tersedia untuk umum di situs web kami, saluran YouTube, dan aplikasi OctaFX.”
Berdasarkan data yang diperoleh dari otoritas India, OctaFX memperoleh lebih dari INR 10 miliar (sekitar US$119,5 juta) atau senilai Rp1,9 triliun dari operasinya di India. Sebagian dari dana tersebut telah disalurkan ke entitas luar negeri, dan dimasukkan ke dalam jaringan transaksi yang kompleks. Selain itu, tuduhan tersebut mencakup bahwa platform perdagangan forex tersebut menyalurkan sebagian dana haramnya ke dana yang diatur secara lokal untuk menunjukkan bahwa dana tersebut sah.
Pihak berwenang India juga menyoroti bahwa OctaFX menggunakan entitas yang terdaftar di Kepulauan Virgin Britania Raya dan Estonia untuk mentransfer dana guna menjalankan aktivitas promosi.
Perlu dicatat bahwa perdagangan kontrak untuk perbedaan (CFD) tidak diatur di India. Meskipun perdagangan CFD tidak secara eksplisit dilarang di negara tersebut, bank sentral India telah mengeluarkan beberapa peringatan terhadap perdagangan FX dan CFD yang tidak diatur. Mereka juga telah menerbitkan daftar puluhan broker yang menawarkan layanan di negara tersebut tanpa izin apa pun.
“Meskipun kami memahami bahwa perdagangan Forex terbatas di India dan beberapa broker tidak tunduk pada peraturan lokal, penting untuk dicatat bahwa OctaFX adalah broker global dan berlisensi,” lanjut pernyataan tersebut. “Kami menerapkan praktik global terbaik untuk mencegah aktivitas jahat dan pencucian uang serta mengamankan dana pelanggan kami.”
Penggerebekan oleh polisi terhadap broker forex seperti OctaFX di India baru-baru ini bukanlah yang pertama kalinya. Di berbagai negara lain, kasus serupa juga pernah terjadi. Berikut adalah beberapa contoh penggerebekan dan tindakan hukum terhadap broker forex di berbagai negara:
1. Indonesia:
2017: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) bersama Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggerebekan terhadap broker forex ilegal yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Beberapa broker yang terlibat di antaranya adalah FBS dan InstaForex.
2. Malaysia:
2019: Polisi Malaysia menggerebek beberapa kantor broker forex yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Broker-broker ini diketahui tidak memiliki izin resmi dari otoritas setempat.
3.Rusia:
2020: Otoritas Rusia menggerebek kantor-kantor broker forex yang diduga melakukan aktivitas ilegal dan penipuan terhadap nasabah. Salah satu kasus terkenal melibatkan broker Alpari yang menghadapi masalah hukum karena tuduhan penipuan.
4.Amerika Serikat:
2021: Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bekerja sama dengan FBI menggerebek beberapa broker forex yang beroperasi secara ilegal dan menipu nasabah. Salah satu kasus terkenal melibatkan broker forex global yang dikenai denda besar dan larangan operasional di AS.
Secara keseluruhan, meskipun penggerebekan terhadap broker forex yang tidak sah atau tidak etis dapat merusak citra industri, hal ini juga mendorong peningkatan regulasi dan kesadaran nasabah tentang pentingnya memilih broker yang dapat dipercaya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Octa Markets Cyprus Ltd, broker internasional yang beroperasi sejak 2011, menerima penghargaan 'Broker Ramah Islam Terbaik Indonesia 2024' dari Finance Derivative atas komitmennya yang luar biasa dalam menyediakan layanan perdagangan sesuai Syariah di pasar Indonesia.
Berdasarkan pantauan terkini, telah teridentifikasi beberapa platform broker forex yang saat ini telah berubah statusnya menjadi ilegal. Hal ini lantaran aspek otorisasi/regulasi/lisensi telah dicabut oleh lembaga berwenang yang dieksekusi pada akhir November 2024.
VPR Safe Financial Group selaku operator broker forex Alvexo diwajibkan membayar denda sebesar 50.000 Euro atau setara lebih dari Rp 830 Juta akibat pelanggaran serius yang dilakukan terkait dengan Pembatasan Pemasaran, Distribusi dan Penjualan Kontrak untuk Perbedaan (CFD) kepada Klien Ritel.
Semakin bertambah ancaman kejahatan online di dunia perdagangan instrumen keuangan online. Terdeteksi adanya lima broker forex kategori penipu baru yang telah memakan korban. Muncul pula upaya improvisasi kriminal daring dengan modus platform duplikasi regulator per akhir November 2024.