简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Pihak Kepolisian Polda Metro Jakarta Raya telah menangkap Tersangka berinsial VVS atau Sunny yang diduga telah melakukan tindak penipuan investasi bodong dengan modus trading forex yang fiktif, dengan nilai kerugian sebesar Rp 3,5 Milyar
Trading forex fiktif adalah kegiatan perdagangan valuta asing dan instrumen keuangan yang dilakukan entitas/individu/perusahaan/platform/broker yang kerap melakukan penipuan. Dalam praktiknya, trading forex fiktif ini biasanya memanipulasi data transaksi atau bahkan tidak benar-benar melakukan perdagangan di pasar valuta asing.
Tujuan utama dari trading forex fiktif adalah untuk menipu investor dengan menjanjikan keuntungan besar namun sebenarnya merampas dana yang diinvestasikan. Investor yang terjebak dalam skema ini sering kali mengalami kerugian finansial yang signifikan, bahkan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan.
AKBP Hendri Umar selaku Wadirkrimsus Polda Metro Jaya menerangkan bahwa pelaku dan korban dalam kasus trading forex fiktif ini adalah sama – sama warga negara India.
“Karena mungkin sama-sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas”, ujar AKBP Hendri kepada para juru berita media online pada hari Jumat, 26-Juli-2024.
Beberapa poin penting dalam kasus ini adalah:
1. Korban berinisial GRN dan pelaku berinisial VVS.
2. Keduanya adalah warga negara India.
3. Keduanya berada di Indonesia sejak 2 tahun terakhir dengan visa bisnis.
4. Pelaku memberikan iming – iming janji keuntungan 5% per bulan dan modal akan dikembalikan setelah 1 tahun.
5. Pada “Klaster 1” April 2021, korban menyerahkan uang sebesar USD 50.000 kepada pelaku. Korban sempat menerima keuntungan bulan sebesar USD 2.500 dari bulan ke-1 hingga ke-8, namun tidak mendapatkan pembagian keuntungan sejak bulan ke-9 hingga ke-12.
6. Pada “Klaster 2” pelaku menawarkan perjanjian baru dengan keuntungan sebesar 50% yang membuat korban tertarik dan menyetor dana sebesar USD 250.000.
7. Pada “Klaster 3” pelaku menyatakan akan membuat suatu usaha yang akan memberikan keuntungan sebesar 5% yang akan digunakan untuk mengembalikan seluruh hutang.
Namun pada akhirnya itu hanyalah janji – janji manis belaka yang tak pernah terwujud nyata. Kerugian hingga mencapai setara dengan Rp 3,5 Milyar harus dialami oleh korban.
Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai salah satu alternatif dalam melakukan investasi ataupun perdagangan instrumen keuangan secara online adalah melalui platform broker forex. Berikut informasi 5 besar dalam aspek nilai Wikiscore tertinggi per bulan Juli 2024. Penilaian pada platform dapat berubah sesuai dengan kondisi broker. Harap biasakan untuk melakukan pengecekan skor secara rutin.
Nama Perusahaan: Stratos Global LLC
Singkatan Perusahaan: FXCM
Negara Pendaftaran Platform: Amerika Serikat
Kode URL Broker: 0001698019
Nama Perusahaan: INTERNATIONAL CAPITAL MARKETS PTY. LTD.
Singkatan Perusahaan: IC Markets
Negara Pendaftaran Platform: Australia
Kode URL Broker: 9641842942
Nama Perusahaan: Trading Point of Financial Instruments UK Limited
Singkatan Perusahaan: XM
Negara Pendaftaran Platform: Kerajaan Inggris
Kode URL Broker: 0001461138
Nama Perusahaan: Ec Markets Limited
Singkatan Perusahaan: Ec Markets
Negara Pendaftaran Platform: Kerajaan Inggris
Kode URL Broker: 2001150169
Nama Perusahaan: GO Markets Pty Ltd
Singkatan Perusahaan: GO MARKETS
Negara Pendaftaran Platform: Mauritius
Kode URL Broker: 0001591281
Silakan ketik nama platform/entitas/perusahaan/website pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Catatan Penulis: artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran investasi. Broker Forex dipilih oleh pengguna. Pengguna memahami dan memperhitungkan semua risiko yang timbul dengan perdagangan Forex yang tidak relevan dengan WikiFX, pengguna harus menanggung tanggung jawab penuh atas konsekuensinya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Salah satu petinggi di Otkritie Broker LTD yang teregulasi di yurisdiksi Siprus, masih terancam pelarangan oleh pihak CySEC. Hal ini lantaran adanya indikasi kuat keterkaitan sang petinggi tersebut dengan institusi Rusia, yang negaranya sedang dalam kondisi perang dengan Ukraina.
Di sepanjang tahun 2024 ini, Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat investasi bodong, di mana penipuan investasi menyebar luas dan merugikan banyak masyarakat. Berikut adalah sejumlah kasus penipuan investasi di Indonesia, pelajari modusnya dan hindari jebakan-jebakan dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan nilai hasil lelang pada aset sitaan yang terkait dengan kasus investasi robot bodong Evotrade, yang pernah menimbulkan kegemparan hebat di kalangan masyarakat/trader/investor Indonesia.
Algo trading atau algorithmic trading adalah metode perdagangan yang menggunakan algoritma atau serangkaian instruksi yang diprogram ke dalam perangkat lunak untuk melakukan transaksi secara otomatis di pasar keuangan, termasuk forex, saham, dan komoditas. Kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku dan broker yang Ia dirikan berhasil dibongkar oleh regulator dan menyisakan hutang ke klien mereka sebesar $12 juta.