简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Influencer forex adalah individu yang memiliki pengaruh signifikan di media sosial atau platform online lainnya dan mempromosikan produk dan layanan terkait perdagangan forex (foreign exchange). Bagaimana mereka bisa masuk ke pengadilan? Layanan seperti apa yang melanggar hukum dan seperti apa konsekuensi dari influencer forex yang menggunakan platform tidak sah?
Influencer forex adalah individu yang memiliki pengaruh signifikan di media sosial atau platform online lainnya dan mempromosikan produk dan layanan terkait perdagangan forex (foreign exchange). Mereka biasanya memiliki banyak pengikut yang mempercayai saran dan rekomendasi mereka mengenai perdagangan mata uang.
Beberapa karakteristik umum dari influencer forex adalah sebagai berikut:
1. Promosi dan Endorsement Forex: Influencer forex sering kali bekerja sama dengan broker forex atau penyedia layanan perdagangan lainnya untuk mempromosikan produk mereka. Mereka dapat menghasilkan konten yang mengedukasi pengikut mereka tentang cara berdagang, strategi perdagangan, atau analisis pasar, seringkali dengan menyertakan tautan afiliasi atau kode promo.
2. Konten Edukasi Forex: Banyak influencer forex membuat video tutorial, webinar, artikel blog, dan pos media sosial yang menjelaskan konsep dasar forex, analisis teknikal, dan fundamental, serta strategi perdagangan. Tujuannya adalah untuk membantu pengikut mereka memahami dunia perdagangan forex dan meningkatkan keterampilan mereka.
3. Sosial Media dan Platform Online Tentang Forex: Influencer forex umumnya aktif di berbagai platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan blog pribadi. Mereka memanfaatkan video, gambar, dan teks untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
4. Sharing Testimoni & Hasil Trading: Influencer forex sering kali membagikan pengalaman pribadi mereka dalam perdagangan forex, termasuk keuntungan dan kerugian yang mereka alami. Mereka terkadang memamerkan hasil perdagangan mereka sebagai bukti keahlian mereka, meskipun ini bisa jadi bias atau disusun untuk menunjukkan hasil yang positif.
5. Kontroversi dan Regulasi: Karena pengaruh mereka yang besar, beberapa influencer forex telah terlibat dalam kontroversi terkait dengan promosi produk perdagangan yang tidak sah atau tidak diatur.
Pengaruh besar yang dimiliki influencer forex membuat mereka menjadi tokoh kunci dalam dunia perdagangan online, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada follower atau pengikut mereka.
Persidangan telah dijadwalkan setelah Financial Conduct Authority Inggris (FCA) mendakwa sembilan orang sehubungan dengan skema perdagangan valuta asing (forex) tidak sah yang mereka promosikan di media sosial.
Pada tanggal 11 Juli 2024 pada sidang pembelaan dan persiapan persidangan di Pengadilan Southwark Crown, dengan detail sebagai berikut:
1. Emmanuel Nwanze dan Holly Thompson menggunakan akun Instagram @holly_fxtrends untuk mempromosikan CFD (Contract for Difference) tanpa otorisasi yang jelas.
2. Tujuh orang finfluencer lainnya yang diduga menerima pembayaran untuk mempromosikan akun @holly_fxtrends adalah:
• Biggs Chris
• Jamie Clayton
• Lauren Goodger
• Rebecca Gormley
• Yazmin Oukhellou
• Scott Timlin
• Eva Zapico
Masing-masing terdakwa mengeluarkan pembelaan dengan mengaku tidak bersalah atas 1 dakwaan terkait merilis komunikasi promosi keuangan yang tidak sah .
Influencer Bernama Emmanuel Nwanze mengaku tidak bersalah memberikan nasihat tentang pembelian dan penjualan CFD (Contract for Difference), sementara tidak berwenang untuk melakukannya dan 1 dakwaan komunikasi promosi keuangan yang tidak sah.
Influencer cantik Eva Zapico tidak mengajukan pembelaan saat ini. Sidang pembelaan lebih lanjut untuk kasusnya dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2024 mendatang.
Karena ketersediaan pengadilan, tanggal persidangan ditetapkan pada 1 Februari 2027 dan 15 Maret 2027 di Southwark Crown Court. Tanggal-tanggal tersebut adalah tanggal paling awal bagi Pengadilan untuk dapat mengakomodasi kasus ini.
Para terdakwa diduga melanggar Pelanggaran Umum yang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 19 dan 23 Undang-Undang Jasa Keuangan dan Pasar tahun 2000 yang dapat dihukum dengan denda dan/atau penjara hingga 2 tahun.
Selain itu, mengkomunikasikan promosi keuangan yang tidak sah merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 21 dan 25 Undang-Undang Jasa Keuangan dan Pasar tahun 2000 yang dapat dihukum dengan denda dan/atau penjara hingga 2 tahun.
Kasus yang berakhir dengan penipuan yang dilakukan oleh influencer forex juga ramai di Indonesia. Karena, influencer tersebut berhasil menipu khalayak ramai demi keuntungannya sendiri dengan total kerugian yang luar biasa.
Berikut adalah kasus influencer forex beserta broker yang digunakan yang terjadi di Indonesia:
1. Indra Kenz
Broker: Binomo
Kasus: Indra Kenz, seorang influencer terkenal dengan julukan Crazy Rich, mempromosikan Binomo, platform trading binary berbasis di luar negeri yang ilegal di Indonesia. Binomo memungkinkan perdagangan menggunakan binary options, yang tidak diizinkan di Indonesia.
Hukuman: Indra Kenz dikenakan denda besar dan hukuman penjara karena mempromosikan platform ilegal dan menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para pengikutnya.
2. Doni Salmanan
Broker: Quotex
Kasus: Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung adalah seorang influencer YouTube, mempromosikan Quotex, platform trading binary options yang menawarkan forex dan aset kripto tanpa izin dari BAPPEBTI. Quotex sering kali diblokir oleh BAPPEBTI dan OJK, namun diakses oleh penggunanya melalui VPN.
Hukuman: Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara dan denda karena keterlibatannya dalam promosi platform ilegal yang menyebabkan kerugian bagi banyak pengikutnya.
3. Reza Paten (Robot Trading Net89)
Broker: ZenTrade, BlaFX, Max Global FX, Global Premier
Kasus: Reza Paten, seorang influencer yang juga memiliki julukan crazy rich, terlibat dalam skema investasi ilegal menggunakan Net89, platform yang menawarkan trading robot. Net89 menjanjikan keuntungan besar dengan menggunakan robot trading otomatis, namun ternyata merupakan skema penipuan.
Hukuman: Reza Paten dijatuhi hukuman penjara dan denda besar. PPATK juga memblokir 150 rekening yang terkait dengan Net89 untuk mengamankan aset yang diduga hasil penipuan.
Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih broker dan influencer yang dapat dipercaya, serta risiko yang terkait dengan perdagangan forex melalui platform yang tidak diatur.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Penipuan trading pada platform online kerapkali mengincar korban yang awam atau minim pengetahuan mengenai dunia perdagangan instrumen keuangan. Terungkap ulah peniru broker Exness terbaru ! Seorang WNI baru saja menghubungi CS WikiFX untuk berkonsultasi tentang persyaratan membayar biaya pajak pada proses WD di platform scam tersebut.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.