简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Lisensi FCA (Financial Conduct Authority) adalah izin yang diberikan oleh Financial Conduct Authority (FCA), badan pengatur independen di Inggris yang mengawasi dan mengatur pasar keuangan di negara tersebut. Lantas, mengapa lisensi FCA yang terkenal sulit diperoleh malah dilepas oleh broker ini? Simak berita selengkapnya di artikel berikut
Lisensi FCA (Financial Conduct Authority) adalah izin yang diberikan oleh Financial Conduct Authority (FCA), badan pengatur independen di Inggris yang mengawasi dan mengatur pasar keuangan di negara tersebut. FCA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pasar keuangan di Inggris berjalan dengan adil, efisien, dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Memiliki lisensi FCA menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar tinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi. Hal ini dikarenakan FCA sendiri dikenal sbagai salah satu regulator global yang memiliki standar yang tinggi.
Untuk memiliki lisensi FCA, suatu perusahaan broker atau penyedia jasa keuangan harus mengajukan aplikasi rinci yang mencakup informasi tentang struktur, manajemen, kebijakan operasional, dan strategi bisnis. Setelah itu, FCA melakukan evaluasi mendalam terhadap aplikasi yang diberikan, termasuk pemeriksaan latar belakang dan penilaian risiko. Setelah memenuhi semua persyaratan, perusahaan akan diberikan lisensi FCA yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di pasar keuangan Inggris.
Lisensi FCA merupakan indikator penting dari kualitas dan keandalan dari suatu perusahaan jasa keuangan. Karena, Perusahaan berlisensi FCA dianggap lebih aman dan andal, dan dapat menarik lebih banyak klien potensial.
Minggu lalu, broker ICM Capital mengumumkan rencana mereka untuk mengakhiri operasinya di Inggris, dan menyatakan bahwa perusahaan broker forex dan CFD ini telah mengajukan pembatalan otorisasinya. Regulator FCA juga menyebutkan bahwa ICM “masih harus memenuhi standar kami dalam berurusan dengan pelanggannya.”
Terlepas dari tindakan tersebut, ICM Capital, yang berganti nama menjadi ICM.com pada tahun 2018 lalu, saat ini mereka hanya memegang 3 lisensi offshore di Labuan (Malaysia), Mauritius, dan SVG (Saint Vincent dan Grenadines).
Perusahaan ini juga mendapat lisensi dari Financial Sector Conduct Authority Afrika Selatan dan ARIF di Swiss. Namun menurut informasi di situsnya, broker tersebut tidak menyediakan layanannya ke AS, Korea Utara, dan Tiongkok.
Pada tahun 2018, ICM berganti nama menjadi ICM.com, dan menggabungkan semua entitas grupnya di bawah satu merek. Inisiatif ini terjadi bersamaan dengan peluncuran logo baru dan perubahan situs web.
Shoaib Abedi selaku pendiri perusahaan, menekankan pentingnya mengkonsolidasikan semua entitas di bawah satu merek, mengingat pertumbuhan eksponensial perusahaan miliknya tersebut selama dekade terakhir.
Abedi menguraikan tujuan utamanya adalah menawarkan layanan pelanggan yang sangat baik, pengetahuan pasar yang lebih baik, melakukan eksekusi yang solid di berbagai kelas aset, dan pengalaman investasi yang bermanfaat secara keseluruhan. Dengan menyelaraskan identitas mereknya dengan faktor-faktor ini, ICM bertujuan untuk memperkuat penawarannya bagi investor dan trader di seluruh dunia.
ICM adalah salah satu broker forex yang dikenal di pasar internasional. Namun, broker ini sudah masuk dalam daftar hitam milik Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di Indonesia. Langkah ini diambil karena ICM diketahui beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Berdasarkan informasi dari Bappebti, ICM tidak memiliki lisensi atau izin yang diperlukan untuk menawarkan layanan perdagangan berjangka komoditi mereka di Indonesia. Setiap broker yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi persyaratan ketat dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Karena, salah satu tujuan utama Bappebti adalah melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka berurusan dengan broker yang terpercaya dan teregulasi. Operasi tanpa izin dari broker seperti ICM dapat menimbulkan risiko bagi trader karena kurangnya pengawasan dan perlindungan hukum.
Masuknya ICM dalam daftar hitam Bappebti menjadi peringatan bagi trader di Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih broker. Operasi tanpa izin dapat menimbulkan risiko besar bagi konsumen. Oleh karena itu, selalu pastikan broker yang Anda pilih memiliki lisensi resmi dan diakui oleh otoritas keuangan yang relevan untuk memastikan keamanan dan perlindungan investasi Anda.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.