简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Tahukah Anda nama – nama perusahaan broker forex tersebut? Lembaga pengatur regulasi di Indonesia, BAPPEBTI baru saja memperbarui list atau daftar nama pialang berjangka yang sudah dicabut lisensi izin usaha-nya
Regulasi broker forex Indonesia memainkan peran kunci dalam menjamin keamanan dan kepercayaan para trader.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengatur aktivitas broker forex di Indonesia.
Broker forex yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki izin usaha dari BAPPEBTI, yang mencakup aturan terkait transparansi, perlindungan konsumen dan keamanan dana.
Pemilihan broker forex yang tunduk pada regulasi Indonesia memberikan kepastian bahwa entitas tersebut mematuhi standar yang ditetapkan dan memberikan layanan trading yang adil.
Sebelum terlibat dalam trading forex, penting bagi calon trader untuk memeriksa legalitas broker dan regulasinya untuk memastikan pengalaman trading yang aman dan terpercaya.
Sebagai lembaga penegak regulasi, BAPPEBTI melakukan langkah konkrit dengan melakukan pencabutan lisensi terhadap perusahaan – perusahaan pialang berjangka atau broker forex Indonesia yang dinilai telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal.
Berikut pembaruan list 38 nama perusahaan pialang berjangka Indonesia yang telah dicabut lisensinya oleh BAPPEBTI:
1. PT Arta Mas Futures d/h PT Bimasakti Berjangka
2. PT Artha Berjangka Nusantara
3. PT Artha Gading Futures
4. PT Asia Trade Point Futures
5. PT Axo Capital Futures
6. PT Buana Investment Global Futures
7. PT Cayman Trust Future
8. PT Central Asset Futures
9. PT CCAM Berjangka Indonesia
10. PT Danagraha Futures
11. PT Danareksa Futures
12. PT DEA U-Trade Futures
13. PT Delapan Emas Berjangka
14. PT Discovery Futures
15. PT Equilibrium Komoditi Berjangka
16. PT. Eternity Futures
17. PT Fortune Channel Futures
18. PT Gita Artha Berjangka
19. PT Graha Finesa Berjangka
20. PT Indofutop
21. PT Jils Futures
22. PT Jireh Trillions Berjangka
23. PT Magna Dana Investama Berjangka
24. PT Masterpiece Futures
25. PT Maxgain International Futures
26. PT Millenium Penata Futures
27. PT Ong First Tradition Futures
28. PT Pandu Dana Utama Berjangka
29. PT Pialang Jepang Berjangka
30. PT Piranti Jaya Artha Futures
31. PT Pruton Mega Berjangka
32. PT Quantum Futures
33. PT Rex Capital Futures
34. PT Reymount Futures
35. PT Sarana Perdana Berjangka
36. PT Sentra Artha Futures
37. PT Starpeak Equity Futures
38. PT Total Asia Futures
Daftar nama diatas sebagaimana merujuk pada salah satu laman di situs web resmi BAPPEBTI per tanggal 02-Februari-2024.
Beberapa broker forex dalam list tersebut, sebenarnya sempat masuk peringkat papan atas untuk rating pialang berjangka per Januari – April 2023. Namun sayangnya terlibat dengan masalah serius yang tidak dapat terselesaikan di kemudian hari, yang berakibat pada pencabutan izin usaha-nya.
Berikut beberapa perusahaan broker forex Indonesia, yang baru – baru ini mendapat hukuman pencabutan lisensi dari BAPPEBTI dan datanya masih dapat ditampilkan dari pustaka WikiFX.
Saat masih memiliki lisensi aktif, PT Asia Trade Point Futures beralamat resmi di Gedung Graha Arda Lt. 2 Suite B, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B6 Jakarta Selatan 12910.
Referensi nomor lisensi yang telah dicabut BAPPEBTI adalah: 873/BAPPEBTI/SI/1/2006. Broker ini sempat memiliki “Grade A+” dalam rating pialang berjangka per Januari – April 2023.
Saat masih memiliki lisensi aktif, PT CCAM Berjangka Indonesia d\h PT. Maha Ratu Berjangka beralamat resmi di Gedung Graha Antero Lantai 2, Jl. Tomang Raya Kav. 27, Jakarta 11440.
Referensi nomor lisensi yang telah dicabut BAPPEBTI adalah: 30/BAPPEBTI/SI/04/2013. Broker ini sempat memiliki “Grade A+” dalam rating pialang berjangka per Januari – April 2023.
Press Release BAPPEBTI untuk pencabutan izin usaha broker forex CCAM diterbitkan pada tanggal 26-Januari-2024.
Sebelumnya, entitas ini sempat terkena teguran dari BAPPEBTI dengan hukuman pembekuan izin usaha per tanggal 04-Agustus-2023.
Saat masih memiliki lisensi aktif, PT Delapan Emas Berjangka beralamat resmi di GEDUNG AXA TOWER KUNINGAN CITY LANTAI 37 SUITE 04 & LANTAI 27 SUITE 05 KEL. KUNINGAN KEC. SETIA BUDI JAKARTA SELATAN - DKI JAKARTA 12940.
Referensi nomor lisensi yang telah dicabut BAPPEBTI adalah: 003/BAPPEBTI/SI/12/2019.
Press Release BAPPEBTI untuk pencabutan izin usaha broker forex Delapan Emas Berjangka diterbitkan pada tanggal 20-Juni-2022.
Saat masih memiliki lisensi aktif, PT Eternity Futures beralamat resmi di Gd Sahid Sudirman Center lantai 40 unit B. Jln Jend. Sudirman Kav 86 Jakarta BENDUNGAN HILIR TANAH ABANG JAKARTA PUSAT DKI JAKARTA 10220.
Referensi nomor lisensi yang telah dicabut BAPPEBTI adalah: 504/BAPPEBTI/SI/X/2004. Broker ini sempat memiliki “Grade A” dalam rating pialang berjangka per Januari – April 2023.
Press Release BAPPEBTI untuk pencabutan izin usaha broker forex Eternity Futures diterbitkan pada tanggal 26-Januari-2024.
Sebelumnya, entitas ini sempat terkena teguran dari BAPPEBTI dengan hukuman pembekuan izin usaha per tanggal 04-Agustus-2023.
Ketik: nama perusahaan pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Octa Markets Cyprus Ltd, broker internasional yang beroperasi sejak 2011, menerima penghargaan 'Broker Ramah Islam Terbaik Indonesia 2024' dari Finance Derivative atas komitmennya yang luar biasa dalam menyediakan layanan perdagangan sesuai Syariah di pasar Indonesia.
Berdasarkan pantauan terkini, telah teridentifikasi beberapa platform broker forex yang saat ini telah berubah statusnya menjadi ilegal. Hal ini lantaran aspek otorisasi/regulasi/lisensi telah dicabut oleh lembaga berwenang yang dieksekusi pada akhir November 2024.
VPR Safe Financial Group selaku operator broker forex Alvexo diwajibkan membayar denda sebesar 50.000 Euro atau setara lebih dari Rp 830 Juta akibat pelanggaran serius yang dilakukan terkait dengan Pembatasan Pemasaran, Distribusi dan Penjualan Kontrak untuk Perbedaan (CFD) kepada Klien Ritel.
Semakin bertambah ancaman kejahatan online di dunia perdagangan instrumen keuangan online. Terdeteksi adanya lima broker forex kategori penipu baru yang telah memakan korban. Muncul pula upaya improvisasi kriminal daring dengan modus platform duplikasi regulator per akhir November 2024.