简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Buronan kasus penipuan di sektor trading forex asal Indonesia, dikabarkan tertangkap di Thailand lantaran melakukan tindak kejahatan yang serupa. Siapakah sosok sang WNI tersebut?
Polisi imigrasi Thailand menahan seorang pria Indonesia berusia 39 tahun, yang telah tinggal melebihi batas waktu di Thailand selama lebih dari dua tahun dan dituduh terlibat dalam skema investasi penipuan forex palsu.
Di bawah pengawasan Pol. Letjen Itthipon Itthisarnrat, Komandan STA, dan dengan kerja sama berbagai satuan kepolisian, pihak berwenang menangkap tersangka yang disebut sebagai Paul (nama samaran), menyusul penyelidikan yang mengungkap keterlibatannya dalam menipu investor dengan perkiraan kerugian total sekitar 320 juta Baht Thailand (setara sekitar Rp 140 Milyar).
Penangkapan tersebut terjadi berdasarkan informasi yang dikumpulkan melalui sistem teknologi informasi canggih yang menunjukkan bahwa Paul telah berada di Thailand melebihi jangka waktu yang diizinkan.
Setelah menangkap Paul, polisi menemukan bahwa dia telah membeli sebuah rumah mewah senilai lebih dari 8 juta Baht Thailand (setara sekitar Rp 3,5 Milyar) di daerah pinggiran kota Provinsi Nonthaburi, menggunakan nama istrinya yang berasal dari Thailand sebagai pembeli.
Selanjutnya, surat perintah penggeledahan diperoleh dari Pengadilan Provinsi Nonthaburi, yang mengarah pada penemuan uang tunai dalam dolar Singapura dan aset lainnya, berjumlah sekitar 2 juta Baht Thailand (setara sekitar Rp 880 Juta), di dalam brankas di kamar tidurnya.
Informasi tersebut sebagaimana melansir dari media pemberitaan online aseannow.com.
Interpol ternyata juga telah mengeluarkan red notice atas penangkapannya, menyoroti dugaan keterlibatannya dalam penipuan. Paul dituduh memanipulasi individu untuk berinvestasi di pasar valas, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Saat diinterogasi, Paul mengaku menjadi sasaran surat perintah penangkapan Indonesia karena secara curang membujuk korbannya untuk berinvestasi di valas, yang mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar.
Dia menghindari penangkapan di Indonesia dan bersembunyi di Thailand, yakin dia tidak akan dikejar.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kombes Pol. Letjen Prapansak Prasansuk, Wakil Komandan STAM, memerintahkan penyelidikan komprehensif terhadap aktivitas Paul, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan hukum Thailand.
Kabar dari Thailand tersebut mengingatkan kita tentang kasus pelarian pelaku kejahatan forex lainnya di Indonesia. Beberapa orang dalam kasus penipuan investasi bodong Net89, saat ini masih berstatus buronan.
Mereka adalah petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi robot trading Net89, yang menyebabkan kerugian bagi 300 ribu member dengan nilainya mencapai hingga Rp 2 triliun.
Dua pengusaha WNI masih berstatus buron karena terkait kasus net89 dan telah menghilang sejak Maret 2023. Diduga mereka telah menjadi warga negara Kamboja, sebagaimana melansir pada media pemberitaan online “Royal Gazette”.
Anderson William adalah identitas baru sejak tanggal 21-Oktober-2022, bagi WNI bernama Andreyanto. Sedangkan, Smith Boa menjadi identitas baru bagi WNI bernama Lauw Swan Hie Samuel sejak tanggal 28-Oktober-2022.
Terdeteksi adanya 4 nama broker forex yang pernah terkait dengan robot trading net89, yaitu:
· ZenTrade – Terdaftar di Kepulauan Marshall
· Global Premier – Terdaftar di St. Vincent & Grenadines
· Max Global FX – Terdaftar di St. Vincent & Grenadines
· Bethle Aster | Blafx – Terdaftar di Vanuatu
Seluruh platform yang disebutkan diatas, secara “kebetulan (atau tidak?)” mengandalkan legalitas sebagai entitas broker forex yang terdaftar di yurisdiksi kategori lepas pantai.
Ketik nama/inisial/perusahaan broker di kolom kotak pencarian pada halaman beranda aplikasi atau website WikiFX, untuk mendapatkan referensi asli dan informasi lebih lanjut mengenai platform tersebut.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!
Salah satu petinggi di Otkritie Broker LTD yang teregulasi di yurisdiksi Siprus, masih terancam pelarangan oleh pihak CySEC. Hal ini lantaran adanya indikasi kuat keterkaitan sang petinggi tersebut dengan institusi Rusia, yang negaranya sedang dalam kondisi perang dengan Ukraina.
Di sepanjang tahun 2024 ini, Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat investasi bodong, di mana penipuan investasi menyebar luas dan merugikan banyak masyarakat. Berikut adalah sejumlah kasus penipuan investasi di Indonesia, pelajari modusnya dan hindari jebakan-jebakan dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan nilai hasil lelang pada aset sitaan yang terkait dengan kasus investasi robot bodong Evotrade, yang pernah menimbulkan kegemparan hebat di kalangan masyarakat/trader/investor Indonesia.