简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kasus mengejutkan datang dari Kantor Kejaksaan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa telah terjadi penipuan terhadap ratusan investor mayoritas asal Indonesia yang berasal dari 12 negara bagian termasuk di New York dan Indonesia. Simak berita selengkapnya disini
Kasus mengejutkan datang dari Kantor Kejaksaan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa telah terjadi penipuan terhadap ratusan investor mayoritas asal Indonesia yang berasal dari 12 negara bagian termasuk di New York dan Indonesia.
Setelah dibantu oleh FBI, Biro Investasi Federal dan Departemen Keamanan Dalam Negeri di AS, pelaku berhasil ditangkap dan diekstradisi dari Singapura ke Distrik Timur New York.
Pengacara Distrik Timur New York yakni Breon Peace, menjelaskan bahwa pada kasus ini, ratusan korban dengan mayoritas berasal dari komunitas orang Indonesia dan juga Indo-Amerika telah ditipu.
Pelaku dengan licik memanfaatkan status dirinya yang merupakan WNI untuk memanfaatkan para anggota di komunitas orang Indonesia dan Indo-Amerika untuk melakukan investasi di perusahaan miliknya.
“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia yang ternyata adalah penipu yang jahat. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema Ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dolar untuk keuntungan pribadinya,” ucap Peace dalam keterangannya.
Pada kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai USD23 juta atau setara dengan Rp350 M.
Pelaku dari kasus Ponzi setara dengan Rp350 M ini ternyata merupakan WNI yang bernama Francius Marganda dan diadili pada tanggal 13 November 2023. Pelaku didakwa dengan tudingan penipuan dan pencucian uang, hingga konspirasi karena menjalankan skema Ponzi yang dijalankan dari Mei 2019 hingga Mei 2021.
Jika terbukti bersalah pada kasus ini, Francius Marganda akan menerima hukuman hingga 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan penipuan yang ia lakukan di kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya, Francius Marganda tidak sendirian. Ia bersama sejumlah rekannya melakukan penipuan dengan meminta para korban untuk melakukan investasi pada dua program palsu yakni Easy Transfer dan Global Transfer.
Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai WNI untuk memangsa rekan-rekan ekspatriat yang berasal dari Indonesia. Ia membujuk para korban dengan memberikan iming-iming pengembalian investasi yang luar biasa, sebuah iming-iming yang selalu menjadi senjata utama dalam menjalankan Skema Ponzi.
Uang yang seharusnya digunakan untuk investasi oleh para korban, pada akhirnya digunakan untuk membiayai gaya hidup pelaku seperti membeli barang-barang mewah dan membeli real estat di Amerika Serikat. Pelaku dan sejumlah rekannya diketahui melakukan pencucian uang dari skema Ponzi tersebut ke rekening bank yang berlokasi di Indonesia dan Distrik Timur New York.
Skema Ponzi mereka akhirnya gagal pada bulan Mei 2021 lalu, karena pelaku dan para rekannya berhenti melakukan pembayaran kepada para korban.
Penipuan skema ponzi pada broker forex dapat terjadi dalam berbagai bentuk, namun semuanya memiliki tujuan yang sama yakni mencuri uang dari para trader forex.
Sebagai contoh, kasus robot trading yang kemarin sempat ramai dan mengelak bahwa mereka tidak melakukan scam akhirnya terbukti dengan ditangkapnya para pelaku.
Skema robot trading Ponzi, yang telah menyita perhatian masyarakat kemarin, melibatkan dugaan penggunaan sistem trading otomatis yang menjanjikan keuntungan yang konsisten dan luar biasa.
Para korban akhirnya tertarik untuk berpartisipasi karena percaya bahwa mereka telah menemukan keunggulan teknologi di pasar. Namun, ketika skema ini mulai terurai, menjadi jelas bahwa keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dipertahankan, dan keuntungan diperoleh melalui perekrutan investor baru dan bukan melalui aktivitas trading yang sah.
Dalam kasus skema robot trading Ponzi, beberapa broker terlibat memfasilitasi aktivitas penipuan. Sadar atau tidak, broker-broker ini memberikan wadah bagi para pelaku untuk menjalankan skemanya. Penting untuk digarisbawahi bahwa broker terkemuka memprioritaskan keamanan dan kesejahteraan klien mereka, dengan mematuhi standar peraturan yang ketat.
Beberapa kasus lain terkait ponzi pada broker forex telah WikiFX rangkum untuk dapat Anda simak dengan mudah:
1. Skema Ponzi Broker Vistaforex
2. Bullet Global Ponzi Melarikan Diri
3. Broker Qyu Holdings Skema Ponzi $100 Juta
4. Skema Ponzi Rp3,2 T EminiFx
Ketika pihak berwenang terus menyelidiki dan menangani kasus-kasus seperti ini, penting bagi investor untuk berhati-hati, melakukan uji tuntas secara menyeluruh, dan tetap mengetahui potensi risiko yang terkait dengan peluang investasi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Penipuan trading pada platform online kerapkali mengincar korban yang awam atau minim pengetahuan mengenai dunia perdagangan instrumen keuangan. Terungkap ulah peniru broker Exness terbaru ! Seorang WNI baru saja menghubungi CS WikiFX untuk berkonsultasi tentang persyaratan membayar biaya pajak pada proses WD di platform scam tersebut.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.