简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Mari kita amati perkembangan terbaru kasus investasi bodong yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Berbagai perkara tersebut adalah mengenai vonis pengadilan pada kasus terkait KSP Indosurya, penipuan notaris di Bali dan tuntutan JPU di Gorontalo
Investasi Bodong Di Bali
Giorgio Sciarretta, ekspatriat (asing) asal Italia, mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong di Pulau Dewata. Sejak 2021, pria tersebut telah melaporkan ke Polda Bali tentang seorang wanita berprofesi sebagai wanita yang berinisial YKW.
Pada Januari 2023, Giorgio kembali membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/43/I/2023/SPKT/POLDA BALI dan kasusnya lanjut naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini diungkap Giorgio bersama tiga pengacara Wayan Artana, Joni Lay dan Putu Parama Adhi dari Lembaga Hukum Firma Hukum Denpasar, minggu lalu. Korban menjelaskan, awalnya mengenal terlapor melalui aplikasi pertemanan online.
Kemudian pelaku menawarkan investasi dengan menjanjikan profit antara 10 s/d 15 % dari semua dana yang di investasikan. Terlapor memastikan investasi tersebut aman dan melibatkan beberapa rekan bisnisnya di Yogyakarta yang juga telah turut serta.
Korban mentransfer Rp 140 juta ke rekening BCA dan Rp 710 juta ke rekening Bank Sinar Mas, sehingga total Rp 850 juta sejak November hingga Desember 2020, Awalnya semuanya berjalan dengan baik.
Giorgio sempat beberapa kali mendapatkan hasil keuntungan sebanyak Rp 86 Juta saat November 2020 dan Rp 19 juta di Januari 2021. Namun, sejak bulan Januari 2021 itu, WNA tersebut sudah tidak lagi menerima keuntungan dan modal tidak dikembalikan.
Investasi Bodong di Gorontalo
Modus operandi Rahmat Is Ambo adalah meyakinkan dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi 30% dari seluruh dana yang diinvestasikan. Dalam kasus ini, total kerugian dana masyarakat sebesar Rp 32 miliar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Is Amboa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong Gorontalo di Pengadilan Negeri Tilamuta pekan lalu.
Yopi Adriansyah selaku Kepala Kejaksaan Negri Boalemo via Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Apriyadi, menyebutkan bahwa Rahmat Ambo mengaku menghimpun dana dari masyarakat.
“Rahmat Ambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dakwaan pertama penuntut umun,” imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa Rahmat Ambo sudah dijerat Pasal 46 Ayat 1 jo, Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus Terkait KSP Indosurya
Verawati Sanjaya adalah mantan klien Natalia Rusli. Ia merasa kecewa dengan Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sebagai korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati merasa telah ditipu oleh Natalia Rusli saat menjadi sebagai kuasa hukum-nya. Menurut Vera, vonis hakim untuk Natalia dinilai terlalu ringan.
“Kecewa karena (vonis) terlalu ringan, kalau menurut kami para korban. Harapannya 2,5 tahun, terus karena kemarin jaksa memutuskan (tuntutan) 1 tahun 3 bulan ya kami harapannya sih sesuai dengan tuntutan jaksa, 1 tahun 3 bulan tidak turun sampai 8 bulan begini,” ujar Verawati kepada juru berita media online.
“Bisa dilihat kan terdakwanya juga enggak ada sama sekali penyesalan,” Ucapnya. Harapan Vera agar para korban lain mau mengambil langkah yang sama dengannya, yaitu untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli.
Natalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan berbanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
WikiFX Media Solusi Forex
WikiFX secara konsisten menyediakan data, informasi, berita dan edukasi seputar dunia broker dan industri forex. Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi & situs web WikiFX Indonesia. Aplikasinya dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
WikiFX bukan hanya menyediakan berita dan edukasi namun kami juga membantu para trader atau investor forex yang mengalami permasalahan dengan broker mereka. WikiFX memaparkan keluhan dan pengaduan Anda pada laman Paparan yang tersedia pada website dan aplikasi WikiFX.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Teknologi yang disalah gunakan untuk kejahatan, diduga terperdaya DUPLIKASI aplikasi DBSV mTrading, seorang WNI harus menderita kerugian sebesar Rp 691 juta ! Ini semua berawal dari Grup WhatsApp yang bernama Kelompok Belajar Investasi.
FP Markets adalah salah satu broker forex dan CFD yang cukup populer di dunia yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Broker FP Markets didirikan di Sydney, Australia, dengan misi untuk memberikan pengalaman trading yang efisien dan transparan bagi para trader dari berbagai kalangan. Simak ulasan terkini dari broker FP Markets di tahun 2024 ini. Benarkah kini jadi broker dengan spread terendah?
Kasus penipuan skema ruang pemulihan investasi pernah terjadi di Indonesia dan dibahas secara khusus oleh WikiFX. Kali ini, terdeteksi adanya beberapa entitas terbaru yang melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama.
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!