简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Jumlah korban penipuan investasi bodong dengan entitas ilegal bernama Arfa Forex Trading adalah sebanyak lebih dari 250 orang, seluruhnya termakan iming – iming profit 15 s/d 20 persen per minggu
Iming – Iming Penipuan Profit Mingguan
Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan seorang tersangka wanita Setiyo Rini (SR), 43 tahun, asal Lumajang.
SR ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan terhadap ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hong Kong, Taiwan dan Indonesia melalui bisnis Arfa Forex Trading. Keuntungan terkait aktivitas penipuan SR naik menjadi lebih dari Rp 3 Miliar.
Kapolda Jatim, Kompol Toni Harmanto menegaskan PMI yang berekspansi ke luar negeri diminta lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan penipu berkedok investasi selalu berusaha memanfaatkan ketidaktahuan calon member.
“Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak kabar ini,” kata Irjen Toni dalam siaran pers di Polda Jatim, Selasa, 30-Mei-2023.
Sementara itu, Kombes Pol Farman, Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, tersangka telah melakukan praktik penipuan tersebut sejak tahun 2018.
Caranya, tersangka memberikan iming-imingi kepada korbannya dengan keuntungan mingguan sebesar 15 s/d 20 persen dari modal yang disetorkan, dan penarikan modal dapat dilakukan sewaktu-waktu setelah 15 hari penyetoran.
“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar. Hasil interview dengan teman PMI yang ada di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” kata Kombes Farman.
Nilai uang yang disetorkan para korban bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Untuk memikat korban, tersangka SR mempromosikan trading bodong itu melalui Facebook serta WhatsApp yang ditawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain.
Komplotan Arfa Forex Trading Bodong
Tersangka ternyata bekerja dibantu oleh 4 agen yang berada di Hong Kong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya. Setelah meyakinkan korban dengan merayu para pelaku, korban diminta menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka.
Sementara, ketika agen berhasil menggaet korban, mereka dibayar 1,5 persen dari uang hasil pengalihan tersangka.
Korban dijanjikan dapat mengambil keuntungan setelah seminggu, namun kemudian muncul masalah dalam proses pembayaran. Para korban mengaku tidak menerima keuntungan dan uang yang disetor tidak dapat ditarik kembali.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mulai mengenal trading forex melalui aplikasi Trade-W, yang ia ketahui melalui majikannya pada tahun 2014, sewaktu masih berkerja di Hongkong. Bermodalkan pengetahuan tersebut, tersangka SR mulai membuka Arfa Forex Trading sejak 2018.
“Trading Arfa Forex Trading milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal,” ucap Kombes Farman.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto, Manajer Humas Polda Jatim, mengimbau masyarakat khususnya PMI untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi.
Masyarakat dapat mengecek website BAPPEBTI untuk melihat apakah suatu usaha itu sah atau tidak.
Dia menegaskan, setiap bisnis forex harus mendapat izin dari Otoritas Pengawasan Lembaga Keuangan dan Perdagangan Berjangka atau BAPPEBTI.
Sebagai barang bukti, kepolisian telah menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Persiapan Transaksi Forex
Salah satu persiapan yang perlu dilakukan dalam melangkah ke pasar forex adalah riset secara menyeluruh dan mendetail dalam analisa kandidat broker forex yang akan Anda pilih.
Pemilihan broker forex yang tepat akan memberikan keyakinan dalam online trading Anda. Salah dalam memilih rekanan Broker Forex, bisa mejadi titik awal kisah perpisahan yang menyedihkan bagi aktifitas online trading Anda.
Kini para trader forex tidak perlu lagi merasa takut, bingung, resah atau khawatir saat ingin terjun untuk melakukan aktivitas di dunia online trading. Platform WikiFX memiliki kelengkapan data 46 ribu broker forex & 30 regulator di seluruh dunia.
Anda hanya perlu memasukan nama broker yang perlu Anda analisa ke dalam kotak pencarian pada halaman beranda website atau aplikasi forex WikiFX.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Teknologi yang disalah gunakan untuk kejahatan, diduga terperdaya DUPLIKASI aplikasi DBSV mTrading, seorang WNI harus menderita kerugian sebesar Rp 691 juta ! Ini semua berawal dari Grup WhatsApp yang bernama Kelompok Belajar Investasi.
FP Markets adalah salah satu broker forex dan CFD yang cukup populer di dunia yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Broker FP Markets didirikan di Sydney, Australia, dengan misi untuk memberikan pengalaman trading yang efisien dan transparan bagi para trader dari berbagai kalangan. Simak ulasan terkini dari broker FP Markets di tahun 2024 ini. Benarkah kini jadi broker dengan spread terendah?
Kasus penipuan skema ruang pemulihan investasi pernah terjadi di Indonesia dan dibahas secara khusus oleh WikiFX. Kali ini, terdeteksi adanya beberapa entitas terbaru yang melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama.
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!