简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:“Katanya mereka punya izin dari OJK, namun ternyata tidak ada”, demikian pernyataan dari salah satu korban dalam kasus investasi bodong yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 84 Milyar
Sidang Virtual PN Pekanbaru
Kemarin, Kamis, 09-Februari-2023, Digelar sidang lanjutan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual atau zoom.
Berikut Tim Majelis Hakim pada persidangan tersebut:
· Ahmad Fadil sebagai ketua majelis
· Salomo Ginting sebagai hakim anggota
· Yudi Artha Pujoyotoma sebagai hakim anggota
Para saksi korban mengikuti sidang di lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara zoom, bersama dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Penalosa dan Miko.
Korban yang dihadirkan dalam sidang adalah:
· Archenius Napitupulu
· Pormian Simanungkalit
· Mely Novrianti
· Oki Yunus Gea
· Pandapotan Lumban Toruan
Berikut para terdakwa dalam persidangan yang merupakan antek – antek Fikasa Group:
· Bhakti Salim sebagai Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Rutan Pekanbaru
· Agung Salim sebagai Komisaris Utama PT WBN di Rutan Pekanbaru
· Christian Salim sebagai Direktur PT TGP di Rutan Pekanbaru
· Elly Salim sebagai Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP di Lapas Perempuan Pekanbaru
· Maryani sebagai Branch Manager PT Fikasa Group di Lapas Perempuan Pekanbaru
Seluruh terdakwa mengikuti sidang dari dalam sel mereka.
WikiFX Media Solusi Forex
WikiFX secara konsisten menyediakan data, informasi, berita dan edukasi seputar dunia broker dan industri forex. Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi & situs web WikiFX Indonesia. Aplikasinya dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
WikiFX bukan hanya menyediakan berita dan edukasi namun kami juga membantu para trader atau investor forex yang mengalami permasalahan dengan broker mereka. WikiFX memaparkan keluhan dan pengaduan Anda pada laman Paparan yang tersedia pada website dan aplikasi WikiFX.
Investasi Bodong PT Fikasa Group
Para korban kasus investasi bodong PT Fikasa Group yang mengalami kerugian total senilai Rp 84,9 miliar, meminta agar seluruh kerugian dialami mereka untuk dikembalikan.
“Saya mengalami kerugian terkait investasi bodong PT Fikasa Group sebesar Rp18 miliar yang saya transfer kepada pihak perusahaan Fikasa Group secara bertahap. Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan oleh para terdakwa. Saya harap uang dari hasil jerih payah saya bekerja dikembalikan,” ucap Archenius.
Archenius, pada awalnya mengenal Fikasa Group dari terdakwa Maryani. Dia sudah mengenal Maryani sejak bekerja di bank. Maryani membujuk rayu Archenius untuk berinvestasi dengan keuntungan yang cukup besar. Maka pada tahun 2016, dia menginvestasikan dana itu ke Fikasa Group.
“Mereka menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen melebihi bunga bank. Mereka menawarkan seperti deposito yakni promissory notes. Mereka mengaku uang itu diinvestasikan untuk usaha air minum, jalan tol, hotel dan lainnya. Katanya mereka punya izin dari OJK, namun ternyata tidak ada. Saya selalu dipaksa untuk untuk memperpanjang uang investasi, jika tidak mereka mempersulit untuk pembayaran bunga. Namun belakangan pada 2020, mereka sudah tidak membayar lagi. Uang pokok saya juga tidak dikembalikan,” tuturnya.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh korban lain, Pormian Simanungkalit. Dia mengaku sejak terungkap kasus penipuan itu, dia mengalami sakit.
“Saya rugi Rp 20 miliar majelis hakim. Saya berinvestasi Rp 20 miliar. Saya diiming imingi Maryani sebagai Branch Manager Fikasa Group di Pekanbaru dengan bunga sebesar 9 sampai 12 persen diatas bunga bank, makanya saya tergiur. Namun sampai kini uang saya tidak dikembalikan. Saya rugi banyak. Akibat ulah mereka saya sering sakit dan berobat ke rumah sakit. Saya harap uang saya kembali semua,” ucap Pormian Simanungkalit sambil menitikkan air mata.
Korban lainnya, Mely Novrianti mengalami kerugian Rp 10 miliar.
Sedangkan korban bernama Pandapotan Lumban Toruan dan Oki Yunus mengalami kerugian masing-masing Rp 2 miliar. Terkait hal tersebut Maryani membantah beberapa kesaksian para korban nasabah. “Saya menyatakan tidak pernah memaksa mereka majelis hakim,” ujarnya.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban lainnya. Para terdakwa ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dengan variasi durasi 12 tahun dan 14 tahun dalam kasus investasi bodong tersebut.
WikiFX Program EMC & EPC
EMC dan EPC adalah program unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh para investor atau trader forex apabila mengalami permasalahan dengan broker. Kedua program tersebut diberikan secara GRATIS tanpa dipungut biaya bagi para pengguna aplikasi WikiFX (syarat dan ketentuan berlaku).
Detail selengkapnya terdapat pada artikel WikiFX yang diterbitkan pada tanggal 10-Agustus-2022 dengan judul “Program EMC Dan EPC WikiFX Untuk Pilihan Broker Yang Aman”.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Teknologi yang disalah gunakan untuk kejahatan, diduga terperdaya DUPLIKASI aplikasi DBSV mTrading, seorang WNI harus menderita kerugian sebesar Rp 691 juta ! Ini semua berawal dari Grup WhatsApp yang bernama Kelompok Belajar Investasi.
FP Markets adalah salah satu broker forex dan CFD yang cukup populer di dunia yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Broker FP Markets didirikan di Sydney, Australia, dengan misi untuk memberikan pengalaman trading yang efisien dan transparan bagi para trader dari berbagai kalangan. Simak ulasan terkini dari broker FP Markets di tahun 2024 ini. Benarkah kini jadi broker dengan spread terendah?
Kasus penipuan skema ruang pemulihan investasi pernah terjadi di Indonesia dan dibahas secara khusus oleh WikiFX. Kali ini, terdeteksi adanya beberapa entitas terbaru yang melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama.
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!