简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto. Tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya, hal tersebut dikarenakan aset kripto dianggap bukan mata uang. Yoga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang terlibat dan memperdagangkan aset kripto untuk proses memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.
Pada pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto ini, baru akan diimplementasikan di bulan Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar. Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan terlebih dahulu. Kebijakan ini sehubungan dengan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berencana menerbitkan UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Belakangan ini, tren investasi kripto di Indonesia sedang tumbuh sangat pesat. Berdasarkan data terakhir dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor aset kripto di Indonesia Pada Februari 2022 lalu mencapai 12,4 juta investor kripto. Ini berarti minat masyarakat akan terus tumbuh terhadap kripto mengingat masih tingginya sentimen positif dari pemerintah dunia dan juga Indonesia. Sebagai salah satu pelaku industri kripto, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pendapat mengenai kenaikan investor aset kripto ini akan terus berlanjut. Ini merupakan dampak teknologi blockchain seperti kripto, DeFi, dan NFT semakin dibutuhkan. Oscar juga mengatakan, data itu membuktikan Indonesia sudah menempatkan kripto sebagai komoditas yang kian mainstream. Bahkan perkembangan di Indonesia mengalahkan negara Singapura yang berada di urutan kedelapan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini terjadi karena tidak hanya keterbukaan ekosistem di dalam negeri, sentimen positif dunia pun sedikit banyak berpengaruh terhadap tren investasi kripto. Misalnya, seperti beberapa negara yang melonggarkan kebijakan penggunaan kripto.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Octa Markets Cyprus Ltd, broker internasional yang beroperasi sejak 2011, menerima penghargaan 'Broker Ramah Islam Terbaik Indonesia 2024' dari Finance Derivative atas komitmennya yang luar biasa dalam menyediakan layanan perdagangan sesuai Syariah di pasar Indonesia.
Berdasarkan pantauan terkini, telah teridentifikasi beberapa platform broker forex yang saat ini telah berubah statusnya menjadi ilegal. Hal ini lantaran aspek otorisasi/regulasi/lisensi telah dicabut oleh lembaga berwenang yang dieksekusi pada akhir November 2024.
VPR Safe Financial Group selaku operator broker forex Alvexo diwajibkan membayar denda sebesar 50.000 Euro atau setara lebih dari Rp 830 Juta akibat pelanggaran serius yang dilakukan terkait dengan Pembatasan Pemasaran, Distribusi dan Penjualan Kontrak untuk Perbedaan (CFD) kepada Klien Ritel.
Semakin bertambah ancaman kejahatan online di dunia perdagangan instrumen keuangan online. Terdeteksi adanya lima broker forex kategori penipu baru yang telah memakan korban. Muncul pula upaya improvisasi kriminal daring dengan modus platform duplikasi regulator per akhir November 2024.